KaltengInside.com, Puruk Cahu – Selain Ranperda RAPBD 2026, Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) juga mengajukan usulan Ranperda penting lainnya, yaitu Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha. Ranperda ini diserahkan dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang III DPRD Mura.
Bupati Mura, Heriyus, secara langsung menyampaikan penjelasan mengenai latar belakang dan tujuan diajukannya Raperda Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha. Inisiatif ini merupakan upaya nyata Pemkab untuk menciptakan iklim investasi dan bisnis yang kondusif di Murung Raya.
Menurut Heriyus, pemberian insentif dan kemudahan berusaha diharapkan dapat menarik lebih banyak investor, baik lokal maupun dari luar, untuk menanamkan modalnya di wilayah Mura. Hal ini krusial untuk menggerakkan roda perekonomian daerah.
Tujuan dari Raperda ini adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja baru, dan pada akhirnya, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemkab percaya bahwa sektor swasta memegang peran vital dalam pembangunan.
Bupati menegaskan komitmen Pemkab untuk menyederhanakan birokrasi perizinan dan memberikan berbagai kemudahan yang diperlukan oleh para pelaku usaha. Ini sejalan dengan upaya nasional dalam reformasi kemudahan berusaha.
Heriyus berharap Raperda ini segera dibahas tuntas oleh DPRD Mura agar dapat diimplementasikan secepatnya di tahun 2026. Dengan dukungan legislatif, Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk mendorong masyarakat Murung Raya Hebat yang mandiri secara ekonomi.(*)
