Bupati Heriyus Tekankan Harmonisasi Aturan dalam Pemberian Insentif Pemuka Agama di Mura

KaltengInside.com, Puruk Cahu – Isu harmonisasi peraturan perundang-undangan menjadi perhatian utama Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus, dalam menanggapi Raperda inisiatif DPRD tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemuka Agama. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang III Tahun di gedung DPRD Murung Raya, Jumat malam (7/11/2025).

​Kehadiran Bupati Heriyus di Paripurna tersebut menegaskan keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura dalam merespons agenda legislatif, terutama yang menyentuh program prioritas daerah. Rapat tersebut juga membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD TA 2026 dan Raperda Kemudahan Berinvestasi.

​Menanggapi Raperda Pemberian Bantuan Keuangan, Bupati Heriyus menyampaikan bahwa Pemkab memberikan dukungan penuh. Beliau menggarisbawahi bahwa inisiatif ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 yang fokus pada penguatan nilai spiritual dan moral masyarakat.

Baca Juga :  Rafa Firjatullah, Pahlawan Catur Murung Raya, Rebut Gelar Juara Internasional di JAPFA Chess Festival 2025

​Lebih lanjut, Heriyus menjelaskan upaya Pemkab dalam menindaklanjuti rencana tersebut, yakni dengan menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) terkait insentif bagi pemuka agama. Raperbup ini merupakan regulasi pelaksana yang kini sedang difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah.

​Poin krusial yang ditekankan oleh Bupati adalah pentingnya keselarasan antara Raperda yang disusun oleh DPRD dan Raperbup yang disiapkan oleh Pemkab. Ia berharap agar materi muatan kedua regulasi tersebut dapat terpadu dengan baik.

​”Ia berharap agar materi muatan Raperda dan Raperbup tersebut dapat selaras, sehingga tidak terjadi disharmonisasi peraturan Perundang-Undangan,” ujar Heriyus, menegaskan peran Pemkab Mura untuk memastikan payung hukum yang kuat dan tidak tumpang tindih demi kelancaran program insentif ini.(*)