KaltengInside.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) kembali menyelenggarakan kegiatan penting dalam rangka pencegahan narkoba, yaitu Sosialisasi Regulasi Daerah P4GN PN, yang dilaksanakan di Aula Cahai Ondui Tingang pada Rabu, 5 November 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kesbangpol Mura dan dibuka oleh perwakilan langsung dari jajaran eksekutif Pemkab.
Pembukaan acara dilakukan secara resmi oleh Rahmat K. Tambunan, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Mura, yang mewakili Bupati Heriyus. Kehadiran Asisten I Setda pada acara ini mencerminkan prioritas tinggi yang diberikan oleh Pemkab Murung Raya terhadap isu pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.
Dalam pidato sambutan Bupati yang dibacakan oleh Rahmat Tambunan, salah satu poin utama yang disoroti adalah pentingnya memperkuat sinergi antarinstansi. Ia menjelaskan bahwa Pemkab bertekad memastikan semua upaya anti-narkoba dapat berjalan efektif melalui kerja sama yang erat antara perangkat daerah, Forkopimda, dan aparat di lapangan.
Tambunan juga mengingatkan para peserta, yang mencakup camat, lurah, dan kepala desa, bahwa masalah narkoba merupakan isu global yang memerlukan penanganan komprehensif. Pendekatan yang diadopsi Pemkab tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga melibatkan edukasi dan pencegahan dini di tingkat komunitas.
Kepala Kesbangpol Mura, Batara, menambahkan bahwa jajaran Pemkab sangat menyadari bahwa dampak buruk narkoba bersifat multidimensional. Narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi yang besar bagi seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Murung Raya.
Sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber ahli dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Doddy Wijaya dan Rory Pramudya, yang memberikan pemahaman detail mengenai implementasi regulasi P4GN PN. Ini menunjukkan upaya Pemkab Mura untuk memastikan bahwa penegakan aturan di daerah berjalan selaras dengan kerangka hukum yang lebih luas.(*)
