KaltengInside.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) menunjukkan komitmen kuat terhadap validitas data kepegawaian. Pada Senin, 18 Agustus 2025, Pemkab melalui BKPSDM menggelar finalisasi verifikasi dan validasi data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, bertempat di aula A kantor Bupati.
Kepala BKPSDM Murung Raya, Patusiadi, melaporkan bahwa proses verifikasi ini dirancang secara berjenjang dan transparan. Langkah awal telah dilakukan pada 14 Agustus 2025, dengan membuka data portal SIASN BKN di hadapan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Secara umum, data awal mencatat 1.335 orang PPPK Paruh Waktu.
Pada finalisasi tanggal 18 Agustus 2025, Pemkab Mura secara khusus mengundang seluruh kasubag dari OPD untuk duduk bersama membandingkan data. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap nama yang tercatat benar-benar valid dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Verifikasi mendalam ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan data.
Asisten III Setda Murung Raya, Batara, yang memimpin rapat finalisasi tersebut, menekankan bahwa kegiatan ini sangat penting bagi tata kelola kepegawaian yang baik. “Agar data yang ada itu memang benar-benar valid dan akuntabel,” ujarnya. Ia menggarisbawahi pentingnya proses ini untuk mendukung kebijakan penataan non-ASN secara nasional.
Batara menjelaskan, verifikasi dan validasi data ini harus memastikan bahwa data yang tercatat sesuai dengan kondisi yang nyata dan tidak terjadi data ganda. Integritas data menjadi kunci utama agar usulan yang disampaikan Pemkab Murung Raya ke MenPAN-RB memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Asisten III Setda Murung Raya ini berharap seluruh OPD melalui kasubag yang hadir dapat terus mengawasi proses pengisian data, termasuk Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan kelengkapan lainnya. Pemkab Murung Raya berkomitmen penuh untuk menyelesaikan penataan non-ASN ini dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.(*)
