Bupati Heriyus: Legalitas Pernikahan Krusial bagi Hak Sipil, Dorong Pelayanan Terpadu Pemkab Mura

KaltengInside.com, Puruk Cahu – ​Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus, memberikan penekanan khusus pada pentingnya aspek legalitas perkawinan dalam sambutannya pada acara penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama. Acara yang digelar pada Senin, 27 Oktober 2025, di Aula Cahai Ondhui Tingang, merupakan inisiatif Pemkab Mura dalam meningkatkan pelayanan kependudukan.

​Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menegaskan bahwa meskipun pernikahan adalah ikatan suci yang dilandasi cinta kasih, namun penting untuk dipahami bahwa pernikahan juga memiliki aspek legal yang harus dipenuhi. Legalitas ini menjadi krusial karena berkaitan langsung dengan hak-hak sipil individu dan keluarga.

​Inisiasi Pemkab Mura untuk menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah dan Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan adalah jawaban atas kebutuhan masyarakat akan legalitas tersebut. Pelayanan terpadu ini dirancang untuk memastikan status kawin setiap warga Mura tercatat resmi oleh negara, sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh Plt. Kepala Disdukcapil Mura, Gema Topan Tidja.

Baca Juga :  Tingkatkan Aksesibilitas di Murung Raya, Smart Aviation Luncurkan Penerbangan

​Legalitas perkawinan yang diadvokasi oleh Pemkab Mura ini memiliki dampak berantai pada dokumen kependudukan lainnya. Dengan status kawin yang tercatat, warga dapat mengajukan perubahan status di Kartu Keluarga (KK), bahkan memfasilitasi penambahan nama ayah pada dokumen Akta Kelahiran anak-anak mereka.

​Bupati Heriyus juga secara tidak langsung memberikan apresiasi terhadap kolaborasi yang terjalin antara Pemkab Mura (Disdukcapil) dengan Pengadilan Agama Muara Teweh, Kantor Kementerian Agama Mura, MPH Jemaat GKE Hosana, dan Paroki Santo Klemens. Kolaborasi lintas sektor ini menunjukkan keseriusan semua pihak dalam melayani masyarakat.

​Sebagai tindak lanjut, Pemkab Mura akan melaksanakan kegiatan pelayanan ini mulai 24 November s/d 27 November 2025. Bupati berharap, dengan adanya pelayanan terpadu ini, masalah administrasi kependudukan terkait status perkawinan dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas bagi 75 peserta Isbat Nikah dan 45 pasangan Pencatatan Perkawinan.(*)