KaltengInside.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) memberikan penekanan kuat pada prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana-dana yang sensitif dan berdampak langsung pada masyarakat. Dana tersebut mencakup dana hibah, bantuan keuangan, dan bantuan sosial (bansos).
Penekanan ini disampaikan oleh Bupati Mura, Heriyus, saat berhadapan dengan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan. Acara tersebut berlangsung pada Selasa, 21 Oktober 2025, bertempat di kantor Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam arahannya kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Bupati secara tegas meminta agar pengelolaan dana-dana ini dijalankan dengan memegang teguh prinsip kehati-hatian. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penyaluran dana tersebut tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya.
Dana hibah, bantuan keuangan, dan bansos seringkali menjadi area yang rentan terhadap penyimpangan dan penyalahgunaan. Oleh karena itu, komitmen Pemkab Mura untuk memperkuat pengawasan di sektor ini merupakan langkah proaktif dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Prinsip kehati-hatian mencakup verifikasi yang ketat terhadap calon penerima, mekanisme penyaluran yang transparan, dan pelaporan yang akuntabel. Hal ini penting untuk menjamin bahwa bantuan pemerintah benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat yang berhak dan membutuhkan.
Dengan memastikan pengelolaan yang bertanggung jawab dan tepat sasaran, Pemkab Murung Raya berupaya memaksimalkan manfaat dari dana tersebut untuk kesejahteraan masyarakat. Ini sekaligus menunjukkan upaya nyata Pemkab dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bebas dari penyimpangan.(*)
