Demi Raih WTP, Pemkab Mura Dukung Penuh Pemeriksaan Terinci BPK atas LKPD 2024

Kaltenginside.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) secara resmi menerima kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Kunjungan ini diawali dengan kegiatan Entry Meeting pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, bertempat di aula A kantor Bupati Mura, Selasa (15/7/2025).

Acara dibuka langsung oleh Bupati Mura, Heriyus, dan dihadiri oleh Ketua Tim Pemeriksaan BPK, Dony Rahadian, Plt. Sekda Mura Sarwo Mintarjo, para Asisten Setda, dan seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD). Bupati Heriyus menyampaikan apresiasi, menegaskan komitmen Pemkab untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Bupati Heriyus memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Perangkat Daerah. Ia meminta agar semua PD memberikan dukungan penuh terhadap proses pemeriksaan, menjamin keterbukaan informasi, dan kesiapan dokumen yang diperlukan. Kolaborasi ini penting untuk memastikan kelancaran dan efektivitas pemeriksaan.

Baca Juga :  Ratusan PPPK Guru di Minta Tingkatkan Kinerja

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksaan BPK, Dony Rahadian, menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini ini didasarkan pada empat kriteria utama: Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Dony Rahadian menambahkan bahwa sasaran pemeriksaan akan meliputi analisis kewajaran saldo akun, konsistensi prinsip akuntansi, dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah. Prosesnya akan melibatkan pemeriksaan dokumen dan fisik, penyusunan temuan, dan akan diakhiri dengan exit meeting pada awal Agustus mendatang.

Menutup sambutannya, Bupati Heriyus kembali menekankan target utama Pemkab Mura. Ia meminta seluruh Perangkat Daerah berupaya keras menyajikan data dan informasi yang akurat agar opini LKPD Mura yang sebelumnya Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dapat kembali menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (*)