Kaltenginside.com, Puruk Cahu – Wakil Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Rahmanto Muhidin berharap agar program cetak sawah dalam rangka mewujudkan swasembada pangan juga bisa dilaksanakan di kabupaten tersebut.
“Kami mohon ada kebijakan dan pengecualian dari pada Pemerintah Pusat agar program ketahanan pangan dan swasembada pangan yang dicanangkan ini agar Kabupaten Murung Raya menjadi bagian dalam tahun-tahun yang akan datang,” kata Rahmanto saat menghadiri kegiatan rapat koordinasi terkait Inpres nomor 3 tahun 2025 tentang pendayagunaan penyuluh pertanian dalam rangka swasembada pangan di Palangka Raya, Rabu (17/3).
Menurut Rahmanto, harapan dari Pemkab Murung Raya tersebut disampaikannya langsung dihadapan Menteri Pertanian (Mentan) RI Amran Sulaiman serta Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo dalam rapat yang dihadiri kepala daerah se Kalimantan Tengah.
Menurut Rahmanto, pada prinsipnya Pemkab kabupaten Murung Raya menyambut baik program cetak sawah dari Pemerintah Pusat ke Kalimantan Tengah dengan anggaran sekitar Rp. 3 triliun tersebut dan siap melaksanakan program itu di Kabupaten Murung Raya.
“Namun saat ini yang menjadi kendala dan perlu perhatian daripada Pemerintah Pusat adalah berkaitan dengan area rencana program cetak sawah di Kabupaten Murung Raya ini masuk dalam kawasan hutan, sehingga tahun sebelumnya program ini tidak bisa berjalan di Kabupaten Murung Raya,” ujar Rahmanto.
Dilanjut Rahmanto, untuk program cetak sawah di Murung Raya lokasinya adalah kawasan hutan, sementara di petunjuk pelaksanaan mesti harus di areal penggunaan lainnya (APL).
Maka dari itu, Rahmanto meminta kepada Pemerintah Pusat melalui Pemprov agar mengeluarkan kebijakan pengecualian untuk daerah-daerah yang kawasan hutannya sangat luas sehingga program ketahanan pangan Ini bisa juga dilaksanakan di Kabupaten Murung Raya.
“Sebagaimana data yang ada di peta tata guna hutan Kalimantan Tengah maupun peta di Badan Pertanahan Nasional, menunjukan bahwa di Kabupaten Murung Raya dari luas 23.700 kilometer persegi APL hanya berkisar kurang lebih antara 12 persen, dipotong wilayah pengairan kurang lebih 4 sampai 6 persen, jadi sangat kecil sekali ALP di Murung Raya,” tambah Rahmanto.
Ditegaskan Rahmanto, alasan Pemkab Murung Raya meminta pengecualian itu karena fakta di lapangan area tersebut cocok dilaksanakan program cetak sawah, serta juga kawasan yang ditunjuk itu bukan kawasan hutan sebagaimana peta kawasan hutan. (*)