Inspektorat Murung Raya Siap Dukung Program Unggulan Pemerintah

Kaltenginside.com, Puruk Cahu – Dinas inspektorat kabupaten Murung Raya, Siap Hadir sebagai garda terdepan mendukung serta Mengawal Program unggulan pemerintah Menuju Mura emas 2030. Selasa, 25/02/2025.

Bersama pemimpin yang baru Murung Raya, maju, Menuju Rakyat sejahtera. Kepala dinas inspektorat kabupaten Murung Raya, Rudie Roy, S.STP, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan tugas dan kewajiban sebagai pengembang amanah rakyat, kami beserta seluruh Tim juga bekerja dengan cermat dan profesional sesuai fungsi masing masing.

Seperti halnya pelaksanaan inventarisasi hasil pengawasan dan tindaklanjut hasil pengawasan;

Penyiapan bahan pelaksanaan administrasi laporan hasil pengawasan;

Penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi laporan hasil pengawasan;

Penyiapan bahan penyusunan statistik hasil pengawasan;

Penyiapan bahan kerjasama pengawasan

Penyiapan bahan koordinasi pengawasan

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan kepegawaian, ketatalaksanaan, penatausahaan surat menyurat, urusan rumah tangga dan perlengkapan.

Subbagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

“Penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan;

Penyiapan bahan pengelolaan adminitrasi, inventarisasi, pengkajian dan tata naskah dinas serta analisis laporan;

Penyiapan bahan pengelolaan dan penataan urusan kepegawaian meliputi bahan usul kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG), Asuransi Kesehatan (ASKES/BPJS), Tabungan Asuransi (TASPEN), Kartu Suami/isteri (KARSU/KARSI), menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK), penghargaan pegawai, Absensi, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Keterangan Bebas Temuan, serta Unit Dharma Wanita Inspektorat dan lain-lain;

Penyusunan dan pengurusan administrasi sekretariat jabatan fungsional P2UPD, jabatan fungsional Auditor dan jabatan fungsional Auditor Kepegawaian;

Penyiapan bahan fasilitasi penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar operasional prosedur (SOP) Inspektorat.

Inspektur Pembantu mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan Pemerintah Daerah dan Kasus Pengaduan, Rudie Roy, juga menjelaskan bahwa Inspektur Pembantu dalam melaksanakan tugas yakni mempunyai fungsi:

Baca Juga :  Masih Banyak Desa di Murung Raya Alami Permasalahan, Begini Harapan Hermon

Pembantu Inspektur menyusun Rencana Program Teknis Pengawasan dan Pembinaan di Bidang, Pembangunan, Pemerintahan, dan Kemasyarakatan berdasarkan ketentuan yang berlaku;

Pengkoordinasian pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan di Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Wilayahnya berdasarkan standar dan ketentuan pengawasan yang telah ditetapkan;

Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan terhadap Dinas, Badan, Instansi/Satuan Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten kabupaten Murung Raya di Wilayahnya serta terhadap pelaksanaan Urusan Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan dan Kasus Pengaduan di Lingkungan Kecamatan dan Kelurahan serta Desa;

Pengkoordinasian, melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi Pencapaian Hasil Pengawasan berdasarkan Standar yang telah ditetapkan;

Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan terhadap penyelenggaraan Urusan Pembangunan dan Kemasyarakatan;

Pengkoordinasian, melaksanakan Monitoring atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Desa berdasarkan ketentuan yang berlaku;

Pengkoordinasian Persiapan Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan berdasarkan PKPT yang telah ditetapkan;

Pengkoordinasian Penyelesaian Pelaksanaan Hasil Pemeriksaan sesuai dengan Program Kerja dan ketentuan yang berlaku;

Pelaksanaan Pengawasan, Review Laporan Hasil Pemeriksaan dan Penilaian Tugas Pengawasan atas Kegiatan Pemeriksaan Tim; dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan pusat dan provinsi “Kami Bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya;

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan bidang tenaga fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Daerah,” pungkasnya pada awak media. (*)

Menarik Untuk Anda

Menarik Untuk Anda