Kaltenginside.com, Puruk Cahu – Kejaksaan Negeri, Murung Raya mengikuti kegiatan Monitoring, Evaluasi, dan Supervisi terkait penanganan serta penyelesaian perkara tindak pidana khusus. Rabu, 19/02/2025.
Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan dihadiri oleh Kepala Kejari Murung Raya, Taufik, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Menahin Kriskana, S.H.
Acara ini dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Tengah, Wahyudi Eko Husodo, S.H., M.H., beserta tim. Dalam kegiatan yang berlangsung pada Rabu (19/02/2025) ini, dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejari Murung Raya.
Dalam sambutannya, Wahyudi, menegaskan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk memastikan setiap tahapan dalam proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
“Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana bagi Kejari Murung Raya untuk meningkatkan koordinasi serta efektivitas dalam menangani perkara-perkara yang menjadi perhatian publik,” ujarnya.
Melalui monitoring dan evaluasi ini, diharapkan Kejari Murung Raya semakin optimal dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya, sekaligus terus berkontribusi dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat.” (*)