Kaltenginside.com, Puruk Cahu – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya, Rudie Roy, menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam mengedepankan transparansi dan partisipasi aktif dalam pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (13/8/2024), yang juga membahas persetujuan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Murung Raya tahun 2025-2045, Rudie Roy menjelaskan bahwa perubahan APBD 2024 ini merupakan respons terhadap perkembangan dinamis di masyarakat serta tantangan global yang semakin kompleks.
“Perubahan dalam APBD ini tidak hanya merupakan langkah yang diperlukan, tetapi juga merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan APBD sepanjang tahun 2024, serta upaya untuk mengakomodasi perubahan prioritas dan kebutuhan mendesak yang muncul,” ujar Rudie. (*)