DPC PKB Murung Raya Laporkan Mantan Sekjen PKB ke Polisi

Kaltenginside.com, Puruk Cahu – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Murung Raya (Mura) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB periode 2005-2009 Lukman Edy ke Polres Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Jumat (9/8/2024).

Dimana penyerahan laporan secara resmi dipimpin oleh Wakil Ketua DPC PKB Murung Raya Dina Maulidah beserta puluhan kader serta simpatisan partai ke bagian Reserse Kriminal di Polres setempat.

“Tujuan kami datang untuk melaporkan Lukman Edy karena telah melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks,” kata Dina.

Setelah upaya pelaporan dari pihaknya itu, Dina berharap agar pihak kepolisian bisa memproses lebih lanjut dan menyelesaikan kasusnya.

Ketua DPC PKB Murung Raya Rahmanto Muhidin, ketika dihubungi secara terpisah
menyampaikan bahwa secara perspektif hukum Lukman Edy memenuhi unsur untuk dilaporkan dalam tindak pidana pencemaran nama baik, karena kata-kata yang disampaikan telah menyebut nama ketua umum PKB dan nama institusi partai politik.

“Mestinya secara hukum itu tidak boleh, seharusnya ada kata-kata atau kalimat awalnya “menduga” atau “diduga”. Maka dari itu saya melihat sudah terpenuhi unsur pidana pencemaran nama baik,” kata Rahmanto.

Tidak hanya itu, adanya laporan pengurus PKB se Indonesia sejak Rabu hingga Jumat ini diharapkan bisa mendorong aparat penegak hukum untuk memproses tindak pidana pencemaran nama baik PKB oleh Lukman Edy.

Baca Juga :  Momentum Ramadhan 1445 H, Pj Bupati Mura Buka Puasa Bersama

“Selain itu pernyataan Lukman Edy ini bukan hanya berkaitan dengan kepentingan marwah ketua umum, tapi juga menyangkut marwah dan kepentingan 16 juta lebih pemilih yang telah mengaspirasikan dan menunjuk PKB sebagai wakil mereka di semua tingkatan. Lukman Edy ini sama saja menginjak-injak marwah kami 16 juta lebih pemilih PKB se Indonesia,” jelas Rahmanto.

Sementara itu pelaporan Lukman Edy ke aparat kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Lukman Edy dilaporkan karena pernyataan yang menyinggung tata kelola keuangan partai di bawah kepemimpinan Cak Imin,
Tidak hanya itu Lukman Edy juga menyebut bahwa peran kiai sudah ditiadakan dalam keputusan PKB, hal itu sangat keliru sekali karena PKB selalu patuh dan memposisikan kiai dengan baik, terutama urusan perjalanan politik ke depan.
Perlu diketahui juga laporan terhadap Lukman Edy dilakukan oleh seluruh kepengurusan PKB se Indonesia, mulai dari tingkat Pusat, wilayah hingga cabang.(bz)

Menarik Untuk Anda

Menarik Untuk Anda