Tingkat Partisipasi Pemilih Di Murung Raya Dalam Pemilu 2024 Naik

Kaltenginside.com, Puruk Cahu – Tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Murung Raya (Mura) naik hingga 80 persen.

Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Murung Raya Elides Jena mengatakan, meningkatnya keikutsertaan pemilih pada pesta demokrasi kali ini memberikan gambaran bahwa, tingkat kepercayaan masyarakat kepada integritas dan transparansi proses politik yang merupakan salah satu faktornya.

“Jika dibandingkan pemilu tahun 2019 lalu partisipasi pemilih kita hanya di angka 70 persen, dan luar biasa tahun ini berkat kerjasama seluruh pihak yang terlibat hingga masyarakat selaku pemilik suara tingkat partisipasi kita meningkat hingga 80 persen,” kata Ketua Bawaslu Mura konfirmasi media di ruang kerjanya, Senin (19/2/2024).

Menurutnya tingkat partisipasi pemilih mengacu pada persentase jumlah pemilih yang berpartisipasi dalam suatu pemilihan atau proses demokratis.

“Kontribusi ini dapat di ukur dengan menghitung jumlah orang yang memilih di bandingkan dengan jumlah orang yang memenuhi syarat untuk memberikan suara. Angka ini memberikan gambaran tentang sejauh mana masyarakat terlibat dalam proses demokratis dan sejauh mana pemilih aktif dalam menggunakan hak pilih mereka,” imbuhnya.

Baca Juga :  DPC PKB Mura Sepakat Dukung Gus Muhaimin Kembali Jadi Ketum

Terkait prediksi adanya potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah Murung Raya, ia mengakui bahwa awalnya beberapa waktu yang lalu mendapatkan laporan indikasi potensi PSU dari pihak Bawaslu Kalteng, dan langsung melakukan pengecekan lapangan usai menerima laporan tersebut.

“Kita mendapatkan informasi indikasi dari pihak Bawaslu Kalteng, namun setelah kita lakukan pengecekan dokumen dan pemanggilan kepada beberapa KPPS dan PTPS yang menjadi objek laporan tersebut tidak kita temukan pelanggaran, laporan, maupun kecurangan yang terjadi di TPS,” kata dia.

Ditambahkannya, bahwa PSU harus berdasarkan pada alasan yang jelas, seperti adanya kecurangan pemilihan, kesalahan administratif yang signifikan, atau masalah teknis yang dapat memengaruhi hasil pemilihan. (*)

Menarik Untuk Anda

Menarik Untuk Anda