Kaltenginside.com, Muara Teweh – Desa Bukit Sawit di Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menorehkan prestasi gemilang setelah resmi meraih predikat Desa Antikorupsi dalam Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025. Desa ini mencatatkan nilai istimewa, yakni 96,50, menjadikannya yang terbaik dan satu-satunya desa percontohan dari 1.432 desa di Kalteng.
Penilaian ketat yang digelar pada Selasa, 5 November 2025, ini bertujuan utama menumbuhkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat, hingga pemuda hadir menyaksikan proses penilaian yang berlangsung intensif.
Tim penilai berasal dari Inspektorat Daerah, Dinas PMD, dan Diskominfo/Diskominfosandi di tingkat provinsi dan kabupaten, melakukan penilaian ketat berdasarkan lima indikator. Anggota tim antara lain Alfian, Vira D. Purwaningsih, Mahendra Yan Mursya, Yulis Ashari, Tri Winarsh, dan Ummi Norniati.
Kepala Desa Bukit Sawit, Paning Ragen, memaparkan lima indikator pemenuhan Desa Antikorupsi, yang kemudian diklarifikasi melalui sesi tanya jawab dan verifikasi lapangan.
Verifikasi mencakup pengecekan inovasi desa dan prosedur pelayanan gratis, sistem absensi, transparansi anggaran desa (APBDes), mekanisme pengaduan, hingga pemasangan banner anti-korupsi. Tim juga meninjau langsung kinerja BUMDes, proyek pembangunan fisik, dan mekanisme penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di tengah masyarakat.

Dalam sambutan Bupati Barito Utara yang dibacakan oleh Plt. Camat Teweh Selatan, BP Girsang, ditegaskan kembali komitmen Pemda untuk mendorong budaya integritas di seluruh lapisan masyarakat desa. Sementara itu, Perwakilan Inspektorat Pemprov Kalteng, Alfian, menyatakan kebanggaannya atas inisiatif Desa Bukit Sawit yang kini menjadi motivasi bagi 93 desa lainnya di Barito Utara.
Kepala Desa Paning Ragen berharap raihan ini menjadi motivasi berkelanjutan bagi seluruh elemen desa untuk konsisten menjalankan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.(*)
