Ratusan Warga Montallat II Tuntut Pembongkaran Gapura Selamat Datang yang Melanggar Tata Batas

Kolase foto aksi damai warga Kelurahan Montallat II yang tuntut pembongkaran Gapura Selamat Datang yang dibangun tidak sesuai tata batas sebenarnya
Kolase foto aksi damai warga Kelurahan Montallat II yang tuntut pembongkaran Gapura Selamat Datang yang dibangun tidak sesuai tata batas sebenarnya / PORTAL KALTENG

Kaltenginside.com, Barito Utara – Ratusan warga Kelurahan Montallat II Kecamatan Montallat Kabupaten Barito Utara pada Selasa 03 Oktober 2023 lakukan pengawalan rapat koordinasi dan peninjauan langsung gerbang tata batas yang dibangun sepihak oleh Pemerintah Desa Malungai.

Aksi tersebut merupakan buntut dari pembangunan gapura atau patok batas antara Kelurahan Montallat II Kecamatan Montallat – Desa Malungai Kecamatan Gunung Timang yang tidak sesuai dengan tata batas sebenarnya antar kedua wilayah.

Dalam sambutannya, Camat Gunung Timang Winardi SE mengatakan bahwa berdasarkan hasil diskusi antara pihaknya dan unsur Tripika Kecamatan Montallat bahwa gapura selamat datang yang dibangun oleh Pemdes Malungai tersebut bukanlah patok batas sebenarnya.

“Hasil diskusi saya bersama Camat Montallat dan unsur Tripika memutuskan bahwa gapura ini bukanlah tugu perbatasan antara Desa Malungai – Kelurahan Montallat II, dan saya berharap hal ini tidak membuat perpecahan antar masyarakat,” ucap Winardi.

Hal senada juga disampaikan oleh Camat Montallat, M. Nurgabrianudin S.Pd yang meminta masyarakat kedua desa/kelurahan tetap tenang karena mengenai proses pembongkaran gapura ini akan segera dibahas dan pembongkaran akan dilakukan sesegera mungkin.

Sementara itu Kabag Pemerintah Setda Barito Utara, Bahrum Pordelin Girsang yang turut hadir dalam agenda tersebut menyebutkan bahwa bukanlah kewenangan pihaknya dalam hal pembongkaran aset atau gapura tersebut.

“Urusan bangunan ini (gapura) bukanlah kewenangan saya, ini urusannya PMD. Jadi saya tidak masuk keranah orang, hanya saya minta kedua belah pihak sama-sama saling menghormati jangan sampai terjadi hal yang macam-macam” kata pria yang akrab disapa Girsang itu.

Mantan Camat Gunung Timang itu juga menambahkan bahwa patok yang dibangun secara sepihak oleh Pemdes Malungai tersebut juga tidak sah sebagai patok batas kedua wilayah.

“Saya sampaikan ke Kades Malungai dan Lurah Montallat II, bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, ini tidak boleh menjadi batas. Ini tidak memenuhi syarat karena yang menentukan patok batas adalah dari kami (Pemerintah Kabupaten Barito Utara),” lanjut Girsang dalam sambutannya.

Adapun hasil dari diskusi pihak Kecamatan Montallat, Kecamatan Gunung Timang, unsur Tripika kedua Kecamatan, dan perwakilan masing-masing desa/kelurahan disepakati bahwa pembongkaran gapura tersebut akan dilakukan dalam waktu tiga hari kedepan.

Melansir liris resmi dari Redaksi Portal Kalteng, salah seorang warga Kelurahan Montallat II mengaku senang dengan hasil pertemuan hari ini.

“Kami selaku warga Kelurahan Montallat II merasa senang dengan keputusan yang diambil oleh pihak Kecamatan Montallat dan Kecamatan Gunung Timang serta unsur lainnya. Kami akan tetap mengawal proses pembongkaran gapura ini hingga benar-benar dibongkar sebagaimana tuntutan kami,” ucap warga Kelurahan Montallat II yang tidak ingin disebutkan namanya.

Rapat koordinasi dan peninjauan langsung patok batas (gapura) yang dibangun Pemdes Malungai ini juga turut dihadiri oleh sejumlah pihak seperti Kabagpem Setda Barito Utara, Camat Montallat, Camat Gunung Timang, Kapolsek Montallat, Kapolsek Gunung Timang, Danramil 1013-02/Montallat, Danramil 1013-01/Gunung Timang, serta tokoh dan warga kedua desa/kelurahan.

Exit mobile version