Kaltenginside.com, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, melalui Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara, merespon pertanyaan-pertanyaan masyarakat kabupaten Barito Utara, yang beberapa waktu ini beredar di beberapa platform media sosial, terkait nasib 6.957 masyarakat kabupaten Barito Utara, yang mengikuti seleksi CPNS tahun 2024.
Notabenenya, Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) 2024, dilaksanakan di Muara Teweh, namun gagal dilaksanakan, dikarenakan anggaran seleksi CPNS yang termasuk dalam APBD Perubahan tahun 2024, yang gagal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara.
Kepala BKPSDM Barito Utara, Hj Sri Hartati menjelaskan, seleksi CPNS tidak dianggarkan pada APBD murni Tahun Anggaran 2024, dikarenakan penetapan formasi oleh Kementerian PAN dan RB serentak se Indonesia pada bulan Maret tahun 2024. Kemudian, pendaftaran calon peserta seleksi CPNS Kabupaten Barito Utara, dibuka bulan Agustus 2024, dan berproses sampai bulan September 2024.
“Sebagaimana kita ketahui, bahwa mekanisme penetapan alokasi Anggaran untuk APBD Murni Tahun 2024 dibahas pada bulan Oktober tahun 2023, dan ditetapkan pada bulan Maret tahun 2024, berdasarkan hal tersebut, maka mustahil bagi BKPSDM menganggarkan kegiatan seleksi CPNS Tahun 2024, pada APBD Murni 2024, karena belum tahu arah kebijakan pemerintah pusat. Oleh karena itu, dianggarkan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024,” ungkap Sri Hartati, Minggu (13/10/2024).
Mengenai spesifikasi peralatan dan sistem penganggaran untuk keperluan titik lokasi pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2024, di Kabupaten Barito Utara, yang dipindahkan ke Banjar Baru dan UPT Palangkaraya. Sri Hartati mengatakan, bahwa kabupaten Barito Utara, hanya diberi satu titik lokasi dengan jumlah peserta seleksi 6.957 orang.
“Kenapa BKPSDM tidak bekerjasama dengan sekolah-sekolah yang memiliki laboratorium komputer, karena yang pertama, tidak ada sekolah di Barito Utara yang memiliki sarana Komputer diatas 250 unit, yang memadai dan memenuhi syarat untuk mengakses CAT BKN”,
“Kedua, spesifikasi komputer milik sekolah tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan untuk mengakses CAT BKN. Komputer sekolah yang biasa untuk UNBK biasa menggunakan cabel Lan CAT5 sedangkan CAT BKN menggunakan CAT6. Belum lagi kita membahas spesifikasi dalam komputer tersebut. Misal, bandthwith sebagaimana tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN),”
“Ketiga, Barito Utara hanya diberikan satu titik lokasi, artinya hanya ada satu tempat pelaksanaan, tidak boleh menggunakan dua tempat. Karena personel tim BKN Regional VIII yang menangani nantinya terbatas. Syarat untuk satu titik lokasi itu minimal memenuhi syarat ada penanggung jawab titik lokasi, ada pengawas, dan ada pranata komputer 1 orang untuk 100 komputer. Kalau komputer sebanyak 250 unit, berarti wajib ada tiga orang pranata komputer, yang artinya untuk satu titik lokasi itu minimal ada lima orang petugas dari BKN,” jelasnya.
Sri Hartati juga merincikan, spesifikasi sarana dan prasarana untuk pelaksanaan seleksi CPNS, berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.
“Untuk pelamar di Barito Utara, yang berhasil lulus administrasi sebanyak 11.669 orang, dan sebanyak 6.957 orang mengambil tilok di Muara Teweh, sisanya ada lah pelamar dari luar Kalimantan, daerah pulau jawa dengan 53 titik lokasi terdekat mereka melamar”, Tutup Sri Hartati.(Red).