Membangun Mura Berbasis Inovasi, Pemkab Paparkan Rencana Induk IPTEK Daerah 2025-2029

Kaltenginside.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melaksanakan paparan pendahuluan penyusunan rancangan awal Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJPID) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2029.

Mewakili Bupati Mura Heriyus, Asisten I Sekda Mura Rahmat K Tambunan menyampaikan, kegiatan ini adalah langkah awal yang krusial untuk memperkuat arah kebijakan pembangunan daerah yang berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi (IPTEK). RIPJPID akan menjadi dokumen strategis dan panduan utama pembangunan IPTEK selama lima tahun ke depan.

Rahmat K Tambunan menekankan bahwa di era Revolusi Industri 4.0 dan transformasi digital yang berlangsung begitu cepat, penguasaan IPTEK menjadi kunci. Pemanfaatan teknologi akan meningkatkan peluang inovasi dalam pelayanan publik dan mendorong pembangunan ekonomi daerah.

Penyusunan dokumen ini diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 dan harus selaras dengan kebijakan nasional, sambil tetap menjawab tantangan serta memanfaatkan potensi khas lokal Murung Raya. Dengan kekayaan sumber daya alam dan keragaman hayati, Pemkab melihat peluang besar menjadikan IPTEK sebagai motor penggerak pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Asisten I Setda Mura Buka Kegiatan Monev Kinerja Pembangunan di Kecamatan Barito Tuhup Raya

Sekban Bapperida, Akhyat Imam Zahrias SE MM, menjelaskan bahwa tujuan utama paparan ini adalah memberikan pemahaman awal kepada semua pemangku kepentingan mengenai pentingnya dokumen perencanaan teknis ini. RIPJPID akan menjadi acuan pembangunan sistem IPTEK yang terstruktur, sistematis, dan terintegrasi dengan kebijakan daerah.

Hasil yang ingin dicapai dari RIPJPID 2025-2029 meliputi penyediaan peta jalan pengembangan IPTEK berbasis data, rangkaian strategi yang selaras dengan RPJMD, serta tersusunnya sistem koordinasi dan kemitraan antar aktor IPTEK di daerah (pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat). (*)