Kaltenginside.com, Puruk Cahu – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya menyatakan dukungan kuat terhadap usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa. Menurut Kabik Amaz Jasikha, juru bicara fraksi PDIP, perda tersebut sudah tidak relevan dengan kerangka regulasi terbaru, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015.
“Pencabutan perda ini harus diikuti dengan pembinaan dan pengawasan yang ketat untuk menghindari kekosongan hukum atau disorientasi di tingkat desa,” kata Kabik Amaz Jasikha dalam rapat paripurna ke-2 masa sidang II tahun 2025, Rabu (2/7/2025).
Fraksi PDIP juga menekankan pentingnya penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak sebagai langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang ramah, aman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. “Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dan diberi ruang untuk tumbuh kembang secara fisik, mental, sosial, dan spiritual,” tambah Kabik.
Untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak, fraksi PDIP mendorong Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk melakukan sosialisasi menyeluruh kepada pemerintah desa dan meningkatkan kapasitas aparatur desa.
Keberhasilan implementasi Kabupaten Layak Anak memerlukan sinergi lintas sektor, termasuk perangkat daerah, dunia usaha, lembaga masyarakat, media, dan keluarga. Fraksi PDIP juga mendorong alokasi anggaran yang memadai untuk program perlindungan dan hak anak, serta penguatan lembaga layanan anak seperti Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan Forum Anak Daerah.
Kabik Amaz Jasikha menyebutkan bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) menetapkan indikator Kabupaten Layak Anak yang dibagi dalam 5 klaster hak anak berdasarkan Konvensi Hak Anak
Fraksi PDIP berharap indikator tersebut dapat diselaraskan dengan kondisi dan hak anak di Kabupaten Murung Raya, mempertimbangkan aspek geografis dan sosial budaya setempat. (*)