Upaya Disdikbud Murung Raya Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Kaltenginside.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di wilayahnya. Salah satu program unggulan yang mendapat perhatian serius adalah program bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu untuk tahun anggaran 2025. Selasa, 14/01/2025.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Martono, S.Pd., memberikan penjelasan terkait keluhan masyarakat mengenai hilangnya beberapa nama dari daftar penerima bantuan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi telah dilakukan sesuai aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2024.

“Proses verifikasi ini mengikuti dua tahap utama, yakni di tingkat kecamatan dan di Dinas Pendidikan. Mekanisme ini diatur secara jelas pada Pasal 9 Perbup,” ujar Martono.

Ia menambahkan bahwa bantuan sebesar Rp10 juta per tahun ini diperuntukkan khusus bagi mahasiswa kurang mampu yang menempuh jenjang Diploma III, Diploma IV, atau Strata 1, dan berasal dari Kabupaten Murung Raya.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 1 poin 12 Perbup, yang mengatur bahwa penerima bantuan harus memenuhi kriteria tertentu,” jelasnya.

Terkait keluhan masyarakat, Martono menyarankan agar setiap masalah yang muncul ditelusuri mulai dari tingkat desa.

Baca Juga :  Askab PSSI Mura Gelar Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Tingkat SMA

“Proses koordinasi dimulai dari desa, karena kami menerima rekomendasi dari camat berdasarkan kuota maksimal 10 orang per desa. Semua dokumen harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan,” imbuhnya. Selain itu, ia menjelaskan bahwa pencairan dana bantuan tidak dapat dilakukan tanpa dokumen pendukung.”Dalam Pasal 6 Perbup disebutkan bahwa pencairan hanya bisa dilakukan jika penerima menyerahkan bukti penggunaan dana yang sah,” katanya.

Pemerintah daerah juga telah menerapkan langkah antisipasi untuk mencegah penyalahgunaan anggaran. Salah satu langkah tersebut adalah melalui kerja sama dengan pihak perbankan. “Melalui MoU antara Pj Bupati dan bank mitra, rekening penerima bantuan akan diblokir sementara sampai bukti pertanggungjawaban diterima,” ungkap Martono.

Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan program bantuan pendidikan tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga transparan dan akuntabel. Pemerintah berharap, dengan adanya mekanisme ini, mahasiswa kurang mampu dapat terbantu secara optimal dalam menyelesaikan pendidikan mereka.” (*)

Menarik Untuk Anda

Menarik Untuk Anda